Bahan pengawet yang terdapat pada makanan dan minuman kemasan kerapkali dituding sebagai zat berbahaya bagi kesehatan. Padahal, sebagai salah satu jenis bahan tambahan pangan (BTP), bahan pengawet diperlukan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, baik yang memiliki atau tidak memiliki nilai gizi. Selain pengawet, jenis BTP diantaranya adalah pewarna, perasa, dan pengemulsi.
Pada makanan dan minuman, bahan pengawet yang paling banyak digunakan dan telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan badan-badan otoritas internasional dalam hal keamanan pangan seperti FDA, WHO, FAO, EU, CODEX adalah Natrium Benzoat dan Kalium Sorbat.
Studi dari World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa Natrium Benzoat adalah bahan pengawet yang sangat cocok untuk jus buah dan minuman ringan. Sedangkan Kalium Sorbat banyak digunakan pada kue, margarin, mentega, minuman soda, minuman ringan, pasta gigi, yoghurt, susu, dan lainnya.
Kedua BTP tersebut telah melalui pengujian yang dibuktikan aman untuk kesehatan dan telah digunakan secara luas dalam berbagai produk makanan dan minuman di Indonesia maupun di seluruh dunia selama lebih dari 80 tahun.
Sodium Benzoat secara alami terdapat pada apel, cengkih, dan kayu manis, sedangkan Kalium Sorbat secara alami terdapat pada pohon Sorbus Americana. Penggunaan Natrium Benzoat dan Kalium Sorbat sebagai pengawet dikarenakan sifat bahan tersebut sebagai bahan antibakteria untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme pada makanan dan minuman, selain untuk menghindarkan oksidasi dan menjaga nutrisi makanan.
Di negara beriklim tropis seperti Indonesia, penggunaan bahan tambahan pangan sangat diperlukan untuk mencegah tumbuhnya mikroorganisme yang dapat merugikan kesehatan. Sementara itu,sebagian masyarakat Indonesia karena keterbatasan informasi yang didapatkannya, masih menganggap zat kimia sebagai zat yang berbahaya. Padahal banyak senyawa kimia yang aman digunakan dengan
batas-batas tertentu, seperti garam, gula pasir, bumbu masak, dan lain sebagainya.
Untuk menjamin keamanan produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, baik yang diproduksi di dalam maupun dari luar negeri,BPOM mengharuskan produsen untuk terlebih dahulu melalui proses uji coba ekstensif oleh BPOM Indonesia sebelum dipasarkan untuk konsumsi oleh masyarakat luas. Apabila produk tersebut dinyatakan lulus uji coba, maka keamanan produk tersebut untuk dikonsumsi tidak perlu diragukan lagi.***
Fatin Shidqia Lubis - Aku Memilih Setia
11 years ago
0 comments:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Memberikan Waktu dan Komentarnya
Thanks for your feedback