Pages

Monday, April 12, 2010

Bantahan Berita dan Informasi terkait Aspartam

24 March 2010 (PIOM &Umum)
Sehubungan dengan banyaknya beredar berita terkait dengan Aspartam yang tidak benar dan menyesatkan serta diakuinya berasal dari Organisasi Profesi Kesehatan, dengan ini Badan POM menyampaikan kembali bahwa berita dan informasi tersebut tidak benar seperti apa yang telah disampaikan sebelumnya
  1. Tanggal 12 Februari 2010 Press Release tentang Bantahan Atas Berita Terkait dengan Keamanan Aspartam
  2. Tanggal 12 Juli 2006 mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan media cetak dan media elektronik di Indonesia.
  3. Tanggal 25 Agustus 2003 Badan POM mengeluarkan Surat Bantahan berita bahaya aspartam melalui Website di berita aktual dan tanya jawab terkait Aspartam (Q&A)
Pusat Informasi Obat dan Makanan


24 March 2010 (PIOM & Umum)
Bantahan terhadap e-mail e-mail tentang Aspartam dengan identitas Author : Badan POM – Jkt yang  TIDAK BENAR
Pertanyaan
Apakah e-mail e-mail tentang Aspartam dengan identitas Author : Badan POM – Jkt benar?

Jawaban

Sehubungan dengan adanya e-mail tentang Aspartam dengan identitas Author : Badan POM – Jkt, maka dengan ini dinyatakan bahwa e-mail tersebut TIDAK BENAR dan bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.
Pusat Informasi Obat dan Makanan Badan POM RI


12 February 2010 (Produk Pangan > Umum)
Press Release Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia tentang Bantahan atas Berita terkait dengan Keamanan Aspartam
PRESS RELEASE
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
BANTAHAN ATAS BERITA TERKAIT DENGAN KEAMANAN ASPARTAM
Nomor: KH.00.01.1.0800
Jakarta, 12 Februari 2010
Sehubungan dengan maraknya berita terkait dengan bahaya penggunaan Aspartam, Badan POM memandang perlu memberi penjelasan sebagai berikut:
  1. Sehubungan dengan adanya berita yang menyebar melalui pesan singkat/sms (short message service) mengenai bahaya penggunaan Aspartam yang disebutkan bersumber dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan informasi dari Sekretaris Eksekutif – IDI bahwa IDI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang hal tersebut.
  2. Aspartam dikategorikan aman berdasarkan Keputusan Codex stan 192-1995 Rev. 10 Tahun 2009. Codex Alimentarius Commision (CAC) adalah Lembaga Internasional yang ditetapkan FAO/WHO untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin terjadinya perdagangan yang jujur.
  3. Dalam pengaturan Codex disebutkan bahwa Aspartam dapat digunakan untuk berbagai jenis makanan dan minuman antara lain minuman berbasis susu, permen, makanan dan minuman ringan.
  4. Penggunaan Aspartam dalam makanan dan minuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat digunakan dengan batas maksimum penggunaannya masing-masing.
  5. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya.

0 comments:

Post a Comment

Terima Kasih Telah Memberikan Waktu dan Komentarnya
Thanks for your feedback